Cari Blog Ini

Selasa, 12 Oktober 2010

HUKUM-HUKUM JENAZAH

Hukum - Hukum Jenazah
 
Disusun Oleh:
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry
Penerjemah :
Team Indonesia
Murajaah :
Abu Ziyad
أحكام الجنائز
 
  محمد بن إبراهيم بن عبد ا التويجري
 
 
 
 
 
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah

1428 – 2007
1
Hukum Yang Berkaitan Dengan Jenazah
1- Kematian dan hukum-hukumnya
Sepanjang apapun usia seorang manusia, ia tetap akan meninggal dunia dan
berpindah dari negeri amal menuju negeri pembalasan, dan alam kubur merupakan
tempat akhirat yang pertama.
Dan di antara hak seorang muslim kepada muslim yang lain adalah
mengunjunginya apabila ia sakit dan mengikuti jenazahnya bila ia meninggal
dunia.
1. Firman Allah I:
قُلْ إِن المْوت الَّذِي تَفِرون مِنه فَإِنهَّ ملاقِيكُم ثُم تُردون إِلَى عالمِ الغَْيبِ والشهادةِ فَينبئُكُم بِما
{ كُنتُم تَعملُون { 8
Katakanlah:"Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka
sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan
dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia
beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS. Al-Jum'ah :8)
2. Firman Allah I:
أَي نما تَكُونوُا يدرِككُّم الْموت ولوَ كُنتُم فِي بروجٍ مشيدةٍ
Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di
dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. (QS. An-Nisaa`:78)
. Hal-hal yang wajib bagi orang yang sakit:
Orang yang sakit harus beriman (percaya) terhadap qadha` Allah I, sabar
terhadap qadar-Nya, husnuzhzhan (berbaik sangka) kepada Rabb-nya, berada di
antara sifat khauf (khawatir,takut) dan raja` (mengharap), jangan mengharapkan
kematian, menunaikan hak-hak Allah I dan hak-hak manusia, menulis wasiatnya,
berwasiat untuk karib kerabatnya yang tidak mewarisinya sepertiga (1/3) hartanya
atau kurang dari 1/3 dan itu lebih baik, berobat dengan pengobatan yang
dibolehkan. Dan disunnahkan mengeluhkan kondisinya kepada Allah I dan
memohon kesembuhan dari-Nya.
2
. Hukum mengharapkan kematian:
Dari Anas bin Malik t, ia berkata, 'Rasulullah r bersabda, 'Janganlah seseorang
darimu mengharapkan kematian karena mudharat yang dialaminya. Dan jika harus
mengharapkan kematian, hendaklah ia membaca, 'Ya Allah, hidupkan aku selama
kehidupan lebih baik bagiku dan matikanlah aku apabila kematian lebih baik
bagiku." Muttafaqun 'alaih.1
. Seorang muslim harus bersiap-siap untuk mati dan banyak mengingatnya. Dan
bersiap-siap mati adalah dengan taubat dari segala perbuatan maksiat,
mengutamakan akhirat, keluar dari perbuatan zalim, menghadap kepada Allah I
dengan berbuat taat dan menjauhi yang diharamkan.
Dan di sunnahkan mengunjungi orang sakit dan mengingatkannya agar bertaubat
dan berwasiat, dan berobat kepada dokter yang muslim, bukan dokter non muslim.
Kecuali bila ia membutuhkannya dan aman dari hal yang tidak dinginkan.
. Disunnahkan bagi orang yang menyaksikan seseorang yang hampir meninggal
dunia (menjelang sakratul maut) agar mentalqinnya dua kalimat syahadah, lalu
mengingatkannya dengan ucapan 'laailaaha illallah', berdoa untuknya dan tidak
mengatakan sesuatu di hadapannya kecuali yang baik.
Tidak mengapa seorang muslim menghadiri kematian orang kafir untuk
menawarkan Islam kepadanya dan berkata kepadanya, 'Katakanlah: 'laailaaha
illallah'.
. Tanda-tanda husnul khatimah:
1. Mengucapkan dua kalimat syahadah saat meninggal.
2. Kematian seorang mukmin dengan keringat di kening.
3. Mati syahid atau meninggal fi sabilillah.
4. Meninggal saat bertugas jaga fi sabilillah.
5. Meninggal karena membela dirinya atau hartanya atau keluarganya.
6. Meninggal pada malam Jum'at atau siangnya, dan hal itu menjaganya dari
fitnah (cobaan) alam kubur.
7. Meninggal karena penyakit radang selaput dada atau penyakit TBC.
8. Meninggal karena penyakit tha'un (penyakit menular), sakit perut,
tenggelam, terbakar, atau tertimpa reruntuhan.
1 HR. al-Bukhari no. 6351, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 2680
3
9. Perempuan yang meninggal dunia di saat nifasnya karena melahirkan dan
semisalnya.
. Mengingat kematian:
Seorang muslim harus selalu ingat terhadap kematian, bukan karena dia
akan meninggalkan keluarga, orang-orang tercinta, dan kenikmatan dunia, ini
adalah pandangan sempit. Tetapi karena kematian berarti berpisah dari amal
ibadah dan bercocok tanam untuk akhirat. Dengan ini ia bersiap-siap dan
bertambah dalam amal akhirat serta menghadap kepada Allah I. Adapun
pandangan/pemikiran yang pertama, maka menambahnya rasa rugi dan
penyesalan. Dan apabila Allah I ingin mengambil (mewafatkan) seorang hamba di
suatu daerah/wilayah, ia menjadikan baginya suatu keperluan di daerah itu.
. Seorang muslim harus berhusnuzhann (berbaik sangka) kepada Allah I saat
meninggal dunia, karena sabda Nabi r, 'Janganlah seseorang dari kamu meninggal
dunia kecuali ia berbaik sangka kepada Allah I.' HR. Muslim.2
Di antara tanda-tanda kematian: diketahui meninggalnya seseorang dengan turun
kedua pelipis, miring hidungnya, terpisah dua telapak tangannya, terulur kedua
kakinya, melotot penglihatannya, dinginnya, dan terputus napasnya.
. Apa yang dilakukan terhadap seorang muslim apabila ia meninggal dunia:
1. Apabila seorang muslim meninggal dunia, disunnahkan memejamkan kedua
matanya dan berdoa saat memejamkan matanya dengan doanya, 'Ya Allah,
ampunilah fulan (dengan menyebut namanya), tinggikan derajatnya pada orangorang
yang mendapat petunjuk, luaskanlah kuburnya, terangilah ia di dalamnya,
gantikanlah ia pada keturunannya yang masih tersisa, dan berilah ampunan untuk
kami dan dia wahai Rabb semesta alam.' HR. Muslim.3
Kemudian diikat kedua rahangnya dengan pembalut, dilembutkan persendiannya
dengan pelan, mengangkatnya dari tanah, melepas pakaiannya, dan menutupnya
dengan pakaian yang menutupi semua badannya, kemudian memandikannya.
2. Disunnahkan bersegera membayar hutangnya, melaksanakan wasiatnya, segera
mengurus jenazahnya, menshalatkannya, menguburkannya di daerah tempat ia
2 HR. Muslim 2877
3 HR. Muslim no 920
4
meninggal dunia. Boleh bagi yang menghadirinya dan yang lainnya membuka
wajahnya, mengecupnya dan menangisinya.
Wajib membayar hak-hak Allah I dari orang yang wafat, jika hak-hak itu seperti
zakat, nazar, kafarat dan haji Islam. Dan didahulukan dari hak-hak ahli waris dan
dari hutang. Hutang kepada Allah I lebih utama untuk dibayar, dan jiwa seorang
muslim digantungkan dengan hutangnya sampai dibayar.
. Boleh bagi seorang perempuan berihdad (tidak berhias diri, sebagai tanda duka
cita) karena kematian anaknya atau yang lainnya selama tiga hari, dan karena
kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dan seorang perempuan
akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir pada hari hari kiamat.
. Diharamkan atas karib kerabat yang meninggal dan selain mereka meratapi
kematian, yaitu perkara yang melebihi tangisan. Seorang mayit disiksa di dalam
kuburnya karena diratapi. Dan diharamkan saat musibah memukul pipi, merobek
lobang baju, mencukur dan mencabik rambut.
. Dibolehkan menginformasikan kepada orang banyak tentang kematian seseorang
supaya mereka menyaksikan jenazahnya dan menshalatkannya. Dianjurkan bagi
yang memberi informasi meminta orang-orang beristigfar dan memohon ampun
untuknya. Diharamkan na'yu, yaitu memberi informasi tentang kematian karena
membanggakan diri dan semisalnya.
. Apa yang dikatakan dan dilakukan orang yang mengalami musibah, saat
mendapat musibah:
Saat karib kerabat yang meninggal dunia mengetahui kematiannya, mereka wajib
bersikap sabar. Dan disunnahkan bersikap ridha terhadap qadar, mengharap
pahala dan istirja' (membaca innalillahi wa inna ilaihi raaji'un.
1. Dari Ummu Salamah radhiyallahi 'anha, istri nabi r, ia berkata, 'Aku
mendengar Rasulullah r bersabda, 'Tidak ada seorang hamba yang
mendapat musibah, lalu ia membaca, 'Sesungguhnya kita adalah milik Allah
I dan sesungguhnya kita kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah pahala
kepadaku dalam musibahku dan gantikanlah untukku yang lebih baik
5
darinya.' melainkan Allah I memberi pahala kepadanya dalam musibahnya
dan menggantikan baginya yang lebih baik darinya.' HR. Muslim.4
2. Dari Anas bin Malik t, ia berkata, 'Nabi r bersabda, 'Tidak ada seorang
muslim yang meninggal tiga orang anaknya yang belum baligh, melainkan
Allah I memasukkannya ke surga dengan karunia rahmat-Nya kepada
mereka.' HR. al-Bukhari.5
. Sabar adalah menahan diri dari keluh kesah, menahan lisan dari mengadu, dan
menahan anggota tubuh dari yang diharamkan, seperti memukul pipi, merobek
baju dan semisalnya.
. Hukum melakukan otopsi kepada mayat:
Boleh mengotopsi mayat seorang muslim, jika tujuannya menyelidiki tuduhan
kriminalitas, atau menyelidiki penyakit menular, karena hal itu mengandung
mashlahat yang berpulang pada keamanan dan keadilan dan menjaga umat dari
penyakit berbahaya yang menular. Jika otopsi itu untuk tujuan belajar dan
mengajar, maka seorang muslim harus dimuliakan hidup dan mati. Cukuplah
dengan mengotopsi mayat non muslim, kecuali saat terpaksa dengan syaratsyaratnya.
2. Memandikan Jenazah
. Disunnahkan agar orang yang memandikan mayat adalah yang paling mengetahui
sunnah memandikan mayat. Ia mendapat pahala besar apabila berniat ikhlas
karena Allah I, menutupinya, dan tidak menceritakan apa yang dilihatnya dari
yang tidak disukai.
. Siapakah yang memandikan mayit?
Yang paling utama memandikan jenazah laki-laki saat terjadi perselisihan
adalah yang menerima wasiatnya, kemudian bapaknya, kemudian kakeknya,
kemudian kerabat terdekat dan seterusnya dari ashabahnya, kemudian karib
kerabatnya. Dan yang paling berhak memandikan jenazah perempuan adalah
perempuan yang menerima wasiatnya, kemudian ibunya, kemudian neneknya,
kemudian kerabat terdekat dan seterusnya. Boleh bagi pasangan suami istri
4 HR. Muslim no. 918
5 HR. al-Bukhari 1248
6
memandikan pasangannya yang wafat. Dan boleh memandikan jenazah laki-laki
dan perempuan sebanyak satu kali yang meliputi semua badannya.
. Prosesi pemandian jenazah dihadiri yang memandikan dan yang membantunya
memandikan, dan dimakruhkan selain mereka menghadirinya.
. Apabila berkumpul orang-orang Islam dan kafir dan meninggal bersamaan seperti
kebakaran dan semisalnya, dan tidak bisa membedakan mereka, (cara
pelaksanaannya adalah) mereka semua dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan
dimakamkan (semua itu dilaksanakan) dengan niat untuk orang-orang Islam dari
mereka.
. Boleh bagi laki-laki dan perempuan memandikan jenazah seseorang yang berusia
tujuh tahun (atau kurang dari usia itu), baik jenazah laki-laki dan perempuan. Dan
apabila seorang laki-laki meninggal dunia di antara perempuan-perempuan bukan
mahrahmnya, atau seorang perempuan meninggal dunia di tengah-tengah laki-laki
bukan mahramnya, atau uzur memandikannya, ia dishalatkan dan dimakamkan
tanpa dimandikan.
. Orang yang mati dalam peperangan fi sabilillah tidak boleh dimandikan, dan para
syuhada lainnya tetap wajib dimandikan.
. Diharamkan seorang muslim memandikan non muslim, atau mengkafannya, atau
menshalatkannya, atau mengikuti jenazahnya, atau menguburkannya. Tetapi ia
menutupinya dengan tanah apabila tidak ada yang menutupinya dengan tanah dari
karib kerabatnya. Tidak disyari'atkan bagi orang-orang Islam mengikuti jenazah
keluarganya (karib kerabatnya) yang musyrik (non muslim) yang meninggal dunia.
. Tata-cara memandikan mayit yang disunnahkan:
Apabila seseorang ingin memandikan jenazah, ia meletakkannya di atas
keranda pemandian, kemudian menutupi auratnya, kemudian melepaskan
pakaiannya, kemudian mengangkat kepalanya hingga jenazah tersebut berada
dalam posisi hampir duduk, kemudian menekan perutnya dengan lembut dan
banyak menyiram air. Kemudian ia melilit sepotong kain atau dua sarung tangan di
atas tangannya dan mengistinjanya (membersihkan duburnya).
Kemudian berniat memandikannya, dan sunat mewudhu`kannya seperti
wudhu untuk shalat setelah meletakkan di tangannya sepotong kain yang lain.
7
Jangan memasukkan air di mulut dan hidungnya, tetapi memasukkan dua jarinya
yang basahi di hidung dan mulutnya.
Kemudian memandikannya dengan air dan bidara atau sabun, memulai
dengan kepala dan jenggotnya, kemudian sebelah kanan dari leher hingga tumitnya
(kakinya).
Kemudian membaliknya ke sebelah kiri dan memandikan sebelah
punggungnya yang kanan, kemudian memandikan bagian tubuhnya yang kiri
seperti itu.
Kemudian memandikannya yang kedua kali dan ketiga kali seperti yang
mandi pertama. Jika belum bersih, ia menambah sampai bersih dalam hitungan
ganjil. Dan menjadikan bersama air pada mandi yang terakhir kafur barus atau
minyak wangi. Dan jika kumisnya atau kukunya panjang digunting sebagiannya,
kemudian dikeringkan dengan kain.
Dan jenazah perempuan dijadikan rambutnya tiga kepangan dan diuraikan
dari belakang.
Dan jika keluar dari seseorang (kotoran dan semisalnya) setelah dimandikan
dicuci tempatnya, diwudhukan, dan ditutupi tempatnya dengan kapas.
3. Mengkafani Jenazah
. Wajib mengkafan jenazah dari hartanya. Jika ia tidak mempunyai harta, maka
biayanya dibebankan kepada orang yang wajib memberi nafkah kepadanya dari
ushul (ayah keatas) dan furu' (anak kebawah).
. Cara mengkafan jenazah:
Disunnahkan mengkafani jenazah laki-laki dalam tiga lipat kain putih yang
baru, diharumkan dengan wewangian yang dibakar tiga kali, kemudian diuraikan
sebagian di atas sebagian yang lain, kemudian diberikan pengawet, yaitu campuran
dari minyak wangi di antara lipatan. Kemudian jenazah diletakkan di atas lipatan
kain bertelentang di atas punggungnya, kemudian diberikan sebagian dari
pengawet di kapas di antara dua pantatnya. Kemudian diikat sepotong kain di
atasnya seperti celana kecil yang menutupi auratnya, dan diberi minyak wangi
beserta seluruh badannya.
8
Kemudian dikembalikan ujung lipatan kain yang atas dari sisi sebelah kiri di
atas bagian sebelah kanan. Kemudian dikembalikan ujung sebelah kanan di atas
bagian kiri yang di atasnya. Kemudian yang kedua sama seperti itu, kemudian yang
ketiga juga sama seperti itu. Dan dijadikan sisa di bagian kepalanya, atau di bagian
kepala dan kedua kakinya jika lebih. Kemudian diikat lebar lipatan agar jangan
terbuka, dan dibuka di dalam kubur. Perempuan sama seperti laki-laki dalam
penjelasan di atas. Anak kecil dikafani satu kain dan boleh tiga kain.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah r dikafani
pada tiga lapis kain buatan Yaman berwarna putih dari kapas, tidak termasuk
padanya baju dan surban." Muttafaqun 'alaih.6
. Boleh mengkafani jenazah dengan satu kain yang menutupi semua badannya.
. Syahid fi sabilillah dikuburkan pada pakaiannya yang dia syahid padanya dan
tidak dimandikan. Disunnahkan mengkafannya dengan satu kain atau lebih di atas
pakaiannya.
. Apabila orang yang berihram meninggal dunia, ia dimandikan dengan air dan
bidara atau sabun, tidak didekatkan wangi-wangian, memakai yang berjahit, kepala
dan wajahnya tidak ditutup jika ia seorang laki-laki, karena ia dibangkitkan pada
hari kiamat sambil bertalbiyah di atas kondisinya, dan tidak diqadha darinya
ibadah haji yang tersisa.
. Apabila janin yang keguguran meninggal, dan kandungannya berusia empat
bulan, ia dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.
. Barang siapa yang uzur (tidak mungkin) memandikannya karena terbakar atau
robek dan semisalnya, atau tidak ada air, ia kafani dan dishalatkan atasnya. Sah
shalat terhadap sebagian anggota tubuh jenazah seperti tangan, kaki, dan
semisalnya, Apabila tidak bisa mendapatkan bagian tubuh yang lain.
. Apabila keluar najis dari jenazah setelah dikafani, tidak perlu dimandikan ulang,
karena menyulitkan dan memberatkan.
4. Tata-cara Menshalatkan Jenazah
6 HR. al-Bukhari no. 1264, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 941
9
Menyaksikan jenazah dan mengikutinya mengandung faedah besar, yang
terpenting adalah: menunaikan hak jenazah dengan menshalatkannya, memohon
syafaat dan berdoa untuknya, menunaikan hak keluarganya, menghibur perasaan
mereka saat mendapat musibah kematian, memperoleh pahala besar bagi pelayat,
mendapatkan nasehat dan pelajaran dengan menyaksikan jenazah, pemakaman,
dan yang lainnya.
. Shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu tambahan pahala orang-orang yang
shalat dan syafaat kepada orang-orang wafat. Disunnahkan (dianjurkan) banyak
yang menshalatkannya. Bilamana yang menshalatkan lebih banyak tentu lebih
utama. Dari Ibnu 'Abbas t, ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah r bersabda,
'Tidak ada seorang muslim yang meninggal dunia, lalu berdiri di atas jenazahnya
empat puluh (40) orang laki-laki yang tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya I
melainkan Allah I menerima syafaat mereka padanya." HR. Muslim.7
. Orang yang melaksanakan shalat lebih dulu berwudhu, menghadap kiblat, dan
meletakkan jenazah di antara dia dan kiblat.
. Tata-cara shalat terhadap jenazah:
Imam disunnahkan berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di tengah
jenazah perempuan. Bertakbir empat kali, terkadang lima, atau enam, atau tujuh
atau sembilan. Terutama kepada para ulama, orang shalih dan taqwa, dan yang
berjasa terhadap Islam. Dilakukan seperti ini sekali, dan seperti ini sekali, karena
menghidupkan sunnah.
. Melakukan takbir pertama sambil mengangkat kedua tangannya hingga kedua
pundaknya, atau sampai kedua telinganya. Demikian pula takbir-takbir
selanjutnya. Kemudian ia meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak
tangan kirinya di atas dadanya, tidak membaca doa iftitah. Kemudian berta'awwudz
(membaca A'udzubillahi minash-syaitaanirrajim), membaca basmalah, membaca al-
Fatihah pelan-pelan dan terkadang membaca surah bersamanya.
. Kemudian bertakbir yang kedua dan membaca: 'Ya Allah, berilah rahmat kepada
Muhammad r dan keluarga Muhammad r, sebagaimana Engkau memberi rahmat
kepada Ibrahim u dan keluarga Ibrahim u. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji
lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah berkah kepada Muhammad r dan keluarga
7 HR. Muslim no. 948
10
Muhammad r, sebagaimana Engkau berikan berkah kepada Ibrahim u dan
keluarga Ibrahim u. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia."
Muttafaqun 'alaih.8
. Kemudian melakukan takbir yang ketiga dan berdoa dengan ikhlas dengan doa
diriwayatkan dalam hadits, di antaranya adalah:
. "Ya Allah, ampunilah kami yang hidup dan mati, yang hadir dan gaib, kecil dan
besar, laki-laki dan perempuan. Ya Allah, siapapun yang Engkau hidupkan dari
kami, maka hidupkanlah ia di dalam Islam, dan siapapun yang Engkau wafatkan
dari kami maka wafatkanlah dia di atas iman. Ya Allah I, janganlah Engkau
menghalangi kami dari pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami
sesudahnya." HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.9
. 'Ya Allah, ampunilah dan berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia, muliakanlah
tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, cucilah dia dengan air, salju, dan batu es.
Bersihkanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana baju putih dibersihkan dari
kotoran. Gantilah kepadanya negeri yang lebih baik dari negerinya, istri yang lebih
baik dari istrinya, masukkanlah ia ke dalam surga, dan lindungilah ia dari siksaan
kubur (atau siksaan neraka).' HR. Muslim.10
. 'Ya Allah, sesungguhnya fulan bin fulan berada dalam jaminan-Mu dan ikatan
perlindungan-Mu, maka peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksaan neraka.
Engkau yang paling menepati janji dan paling benar. Ampuni dan berilah rahmat
kepada-Nya. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.' HR.
Abu Daud dan Ibnu Majah.11
. Jika yang meninggal dunia seorang anak kecil, ia menambah: 'Ya Allah, jadikanlah
ia pendahulu, pahala dan simpanan bagi kami.' HR. al-Baihaqi.12
. Kemudian ia bertakbir yang keempat dan berdiri sebentar sambil berdoa.
Kemudian ia membaca salam ke sebelah kanan. Dan jika terkadang ia membaca
salam ke sebelah kiri maka tidak mengapa.
8 HR. al-Bukhari no.3370, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 406
9 Shahih, HR. Abu Daud no. 3201, Shahih Sunan Abu Daud no. 2741, dan Ibnu Majah no. 1498, ini adalah lafazhnya,
Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1217
10 HR. Muslim no. 963
11 Shahih. HR. Abu Daud no.3202, Shahih Sunan Abu Daud no. 2742, Ibnu Majah no. 1499, ini adalah lafazhnya, Shahih
Sunan Ibnu Majah 1218
12 Hasan/ HR. al-Baihaqi no.6794. Lihat Ahkam al-Janaa`iz karya al-Albani hal. 161
11
. Barang siapa yang ketinggalan takbir, ia mengqadhanya menurut tata-caranya.
Dan jika ia tidak mengqadhanya dan salam bersama imam, maka shalatnya sah
insya Allah I.
. Sunnah bahwa jenazah dishalatkan secara berjamaah dan jumlah shaf (barisan)
tidak kurang dari tiga shaf (baris). Dan apabila berkumpul beberapa jenazah,
disunnahkan yang berada didekat adalah jenazah laki-laki, kemudian anak-anak,
kemudian perempuan, dan menshalatkan mereka satu kali shalat. Dan boleh satu
kali shalat untuk satu orang jenazah.
. Doa pada shalat jenazah menurut keadaan jenazah. Laki-laki seperti doa yang
telah lalu, dimu`annatskan dhamir (kata ganti) bersama jenazah perempuan,
dijama'kan dhamir apabila terdiri dari beberapa jenazah. Jika semuanya
perempuan, ia berdoa: allahummaghfir lahunna (ya Allah, ampunilah mereka) dan
seterusnya. Jika ia tidak mengetahui yang didepan, laki-laki atau perempuan, boleh
khitabnya untuk mayit (muzdakkar) atau jenazah (mu`annats), ia berdoa:
Allahummaghfir lahu (mayit), atau allahummaghfir laha (jenazah).
. Para syuhada yang mati syahid dalam peperangan fi sabilillah, imam (pempimpin)
diberi pilihan pada mereka. Jika dia menghendaki, dia menshalatkan mereka dan
jika dia tidak menghendaki, dia meninggalkan shalat jenazah untuk mereka, dan
shalat lebih utama. Dan mereka dimakamkan di tempat mereka meninggal dunia.
Dan para syuhada selain mereka, seperti yang mati tenggelam, terbakar dan
semisal mereka. Mereka adalah para syuhada dalam pahala akhirat, akan tetapi
tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan seperti selain mereka.
. Disunnahkan shalat terhadap jenazah muslim, baik dia seorang yang shaleh atau
fasik, akan tetapi yang meninggalkan shalat tidak dishalatkan atasnya.
. Orang yang bunuh diri dan khianat dari harta ghanimah, imam atau wakilnya
tidak boleh menshalatkan keduanya sebagai hukuman baginya dan peringatan bagi
yang lain, dan kaum muslimin tetap menshalatkannya.
. Seorang muslim yang ditegakkan atasnya had (hukuman) rajam atau qishash,
dimandikan dan dishalatkan atasnya shalat jenazah.
. Keutamaan shalat jenazah dan mengiringinya sampai dikebumikan:
12
Sunnah mengiringi jenazah karena iman dan berharapkan pahala hingga
dishalatkan dan selesai menguburnya.
Mengikuti/mengiringi jenazah hanya untuk laki-laki, bukan wanita. Jenazah
tidak boleh diikuti suara, api, bacaan, dan tidak pula zikir.
Dari Abu Hurairah t, bahwa Rasulullah r bersabda, 'Barang siapa yang
mengikuti jenazah seorang muslim karena iman dan mengharap pahala, dan ia tetap
bersamanya hingga dishalatkan dan selesai menguburnya, maka sesungguhnya ia
pulang membawa pahala dua qirath, setiap qirath seperti bukit Uhud. Dan barang
siapa yang shalat atasnya, kemudian kembali sebelum dimakamkan, maka
sesungguhnya ia pulang dengan pahala satu qirath.' Muttafaqun 'alaih.13
. Tempat shalat jenazah:
Menshalatkan jenazah di tempat yang disiapkan untuk shalat jenazah adalah
sunnahdan itulah yang lebih utama. Dan boleh dishalatkan di dalam masjid
sewaktu-waktu. Dan barang siapa yang ketinggalan shalat jenazah, yang utama
adalah menshalatkannya setelah dimakamkan. Dan barang siapa yang dikuburkan
dan belum dishalatkan, maka dishalatkan di atas kuburnya.
. Apabila seseorang meninggal dunia dan engkau ahli untuk melaksanakan shalat
dan dikhithab untuk menshalatkannya dan engkau belum menshalatkannya, maka
kamu boleh shalat di atas kuburnya.
. Hukum shalat terhadap jenazah yang ghaib:
Disunnahkan shalat terhadap jenazah yang ghaib, yang belum dishalatkan atasnya.
Dari Abu Hurairah t, bahwasanya Rasulullah r memberi kabar duka cita
kematian an-Najasyi di hari yang dia meninggal dunia. lalu beliau I keluar
bersama mereka ke mushalla dan bertakbir empat kali takbir.' Muttafaqun 'alaih.14
. Disunnahkan bersegera mengurus jenazah, menshalatkannya, dan pergi
dengannya ke pemakaman.
Dari Abu Hurairah t, dari Nabi r, beliau bersabda, 'Bersegeralah mengurus
jenazah, jika ia seorang yang shalih, maka kebaikan yang kamu dahulukan
13 HR. al-Bukhari no. 47, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 945.
14 HR. al-Bukhari no. 1327 dan Muslim no 951, ini adalah lafazhnya.
13
kepadanya. Dan jika ia selain yang demikian itu, maka keburukan yang kamu
letakkan dari pundakmu.' Muttafaqun 'alaih.15
. Perempuan seperti laki-laki, apabila jenazah sudah ada di mushalla atau di
masjid, sesungguhnya ia menshalatkannya bersama kaum muslimin, dan untuknya
pahala seperti untuk laki-laki dalam menshalatkan dan ta'ziyah.
. Waktu-waktu yang jenazah tidak boleh dimakamkan dan tidak boleh dishalatkan:
Dari 'Uqbah bin 'Amir al-Juhani t, ia berkata, 'Tiga waktu, Rasulullah r
melarang kami melaksanakan shalat jenazah padanya dan menguburnya: saat
matahari terbit hingga terangkat, saat tengah hari hingga gelincir matahari, dan
saat tenggelam matahari hingga tenggelam.' HR. Muslim.16
5. Membawa Jenazah dan Menguburkannya
Disunnahkan jenazah dibawa oleh empat orang laki-laki, pejalan kaki berada
di depan dan belakangnya, dan yang berkenderaan berada di belakangnnya. Jika
pemakaman jauh atau ada kesulitan, tidak mengapa dibawa kendaraan (mobil).
. Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, laki-laki atau
perempuan, besar atau kecil. Dan tidak boleh dimakamkan di dalam masjid dan
tidak boleh pula di pemakaman kaum musyrikin dan semisalnya.
. Tata-cara menguburkan jenazah:
Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai
bagian bawah kubur, digalilah padanya yang mengarah kiblat satu tempat sekadar
diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lebih utama dari pada syaqq. Dan
yang memasukkannya membaca: 'Bismillah wa 'ala millati rasulillah'(dengan nama
Allah I dan atas agama Rasulullah r). HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi.17
Dan meletakkannya di lahadnya di atas bagian kanannya, menghadap kiblat.
Kemudian dipasang bata atasnya dan disertakan di antaranya dengan tanah.
Kemudian dikuburkan dengan tanah dan diangkat kubur di atas bumi sekadar
sejengkal dengan permukaan yang melengkung (seperti punuk unta).
15 HR. al-Bukhari no. 1315, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 944.
16 HR. Muslim no. 831
17 Shahih/ HR. Abu Daud no. 3213, Shahih Sunan Abu Daud no. 2752 dan at-Tirmidzi no. 1046, Shahih Sunan at-Tirmidzi
no. 836.
14
. Diharamkan membangun di atas kubur, mengapur dan menginjaknya, shalat di
sampingnya, menjadikannya masjid dan lampu-lampu atasnya, menghamburkan
bunga-bunga di atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, dan
menjadikannya sebagai hari raya.
. Tidak boleh membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan
jenazah di dalam masjid. Jika masjid itu telah dibangun sebelum dimakamkan,
kubur itu diratakan, atau digali jika masih baru dan dimakamkan di pemakaman
umum. Jika masjid dibangun di atas kubur, bisa jadi masjid yang dibongkar dan
bisa jadi bentuk kuburan yang dihilangkan. Dan setiap masjid yang dibangun di
atas kuburan, tidak boleh dilaksanakan shalat fardhu dan shalat sunnah di
dalamnya.
. Sunnah bahwa kubur digali dengan kedalaman yang menghalangi keluar bau
darinya dan galian binatang buas. Jika bagian bawahnya berbentuk lahad seperti
yang disebutkan diatas, itulah yang lebih utama. Atau Syaqq: yaitu digali di dasar
kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian dipasang bata
atasnya, kemudian ditutupi.
. Sunnah menguburkan jenazah di siang hari dan boleh menguburkan di malam
hari.
. Tidak boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lebih dari satu jenazah
kecuali karena terpaksa, seperti banyaknya yang terbunuh dan sedikit yang
memakamkan mereka. Didahulukan di lahad yang lebih utama dari mereka. Tidak
dianjurkan bagi laki-laki menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia.
. Boleh memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yang lain, jika ada maslahat
untuk mayit, seperti kuburannya yang digenangi air atau dikuburkan di
pemakaman orang-orang kafir dan semisalnya. Kuburan adalah negeri orang-orang
yang sudah mati, tempat tinggal mereka, dan tempat saling ziarah di antara
mereka, dan mereka telah mendahului kepadanya, maka tidak boleh menggali
kubur mereka kecuali untuk kepentingan mayit.
. Laki-laki yang bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan,
para wali mayit lebih berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah
di kuburnya dari sisi dua kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara
15
perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan mayit ke dalam kubur dari arah
mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit.
. Perempuan tidak boleh mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah,
perasaan yang halus, keluh kesah, dan tidak tabah menghadapi musibah, lalu
keluar dari mereka ucapan dan perbuatan yang diharamkan yang bertolak belakang
dengan sifat sabar yang diwajibkan.
. Disunnahkan bagi keluarga mayit memberi tanda di kuburnya dengan batu dan
semisalnya, agar ia memakamkan yang meninggal dari keluarganya dan ia
mengenal dengan tanda itu kubur yang meninggal dari keluarganya.
. Barang siapa yang meninggal dunia di tengah laut dan dikhawatirkan
berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan ditenggelamkan di air.
. Anggota tubuh yang terpotong dari seorang muslim yang masih hidup karena
sebab apapun, tidak boleh membakarnya, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.
Tetapi dibalut pada sepotong kain dan dikuburkan di pemakaman.
. Dianjurkan berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, dan siapa yang duduk tidak
ada dosa atasnya.
. Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan dan saat pemakaman, dan
terkadang disunnahkan mengingatkan yang hadir dengan kematian dan yang
sesudahnya.
. Disunnahkan setelah menguburkan mayit agar orang yang hadir berdiri di atas
kubur dan mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya dan
meminta kepada orang-orang yang hadir agar memohon ampunan untuknya dan
tidak mentalqinnya, karena talqin ada saat menjelang wafat sebelum mati.
v Hukum Ta'ziyah
Disunnahkan berta'ziyah kepada yang mendapat musibah kematian sebelum
dimakamkan atau sesudahnya. Dikatakan kepada yang mendapat musibah
kematian seorang muslim: 'Sesungguhnya bagi Allah I apa yang Dia ambil dan
bagi-Nya apa yang Dia I beri, segala sesuatu di sisinya dengan waktu yang sudah
16
ditentukan, maka hendaklah engkau sabar dan mengharap pahala." Muttafaqun
'alaih.18
Dan ia berdoa untuk mayit dan yang berduka dengan ucapannya: 'Ya Allah,
ampunilah Abu fulan, tinggikan derajatnya pada orang-orang yang mendapat
petunjuk, gantikanlah ia pada keturunannya yang masih tersisa, dan berilah
ampunan untuk kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya,
terangilah ia di dalamnya.' HR. Muslim.19
. Disunnahkan ta'ziyah kepada keluarga mayit dan tidak ada batas baginya. Ia
berta'ziyah kepada mereka dengan sesuatu yang bisa menghibur mereka, menahan
dari duka cita mereka, dan mendorong mereka untuk sabar dan ridha dalam batasbatas
syara', dan berdoa untuk mayit dan yang berduka.
. Boleh berta'ziyah di setiap tempat: di pemakaman, di pasar, di mushalla, di
masjid, di rumah. Keluarga mayit boleh berkumpul dalam sebuah rumah atau satu
tempat, lalu yang ingin berta'ziyah menuju mereka, memberi ta'ziyah, kemudian ia
pulang.
. Keluarga mayit tidak boleh menentukan pakaian khusus untuk ta'ziyah, seperti
pakaian hitam umpamanya, karena padanya mengandung sikap murka terhadap
qadha dan qadar Allah I.
. Dibolehkan berta’ziyah kepada orang kafir tanpa mendoakan mayat mereka jika
mereka tidak menampakkan permusuhan terhadap agama Islam dan orang-orang
muslim.
. Disunnahkan membuat makanan untuk keluarga mayit dan mengirimnya kepada
mereka, dan dimakruhkan bagi keluarga mayit membuat makanan untuk manusia
dan mereka berkumpul atasnya.
Hukum menangisi jenazah:
Boleh menangisi jenazah jika tidak disertai ratapan. Dan haram merobek
pakaian, memukul pipi, meninggikan suara dan semisalnya. Dan mayit disiksa –
maksudnya merasa sakit dan gelisah- dalam kuburnya bila diratapi atasnya dengan
wasiat darinya.
18 HR. al-Bukhari no. 7377, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 923
19 HR. Muslim no 920
17
1. Dari Abdullah bin Ja'far t, bahwa Nabi r memberi tempo kepada keluarga
Ja'far t selama tiga hari bahwa beliau r mendatangi mereka. Kemudian
beliau datang kepada mereka, lalu berkata, 'Janganlah kamu menangisi
saudaraku setelah hari ini.' Kemudian beliau bersabda, 'Panggilkan anakanak
saudaraku untukku.' Lalu kami dibawa, seolah-olah kami adalah
anak-anak burung, lalu beliau r bersabda, 'Panggilkan tukang cukur
untukku.' Lalu beliau menyuruhnya (agar mencukur rambut kami) lalu ia
mencukur rambut kami.' HR. Abu Daud dan an-Nasa`i.20
2. Dari Umar bin Khaththab t, dari Nabi r, beliau bersabda, 'Mayit disiksa di
dalam kubur karena ratapan atasnya.'21
v Ziarah Kubur
. Disunnahkan ziarah kubur bagi laki-laki karena ziarah itu mengingatkan akhirat
dan kematian. Ziarah adalah untuk mengambil pelajaran, nasehat, mengucap
salam dan berdoa untuk mereka, bukan untuk meminta doa mereka, atau meminta
berkah dengan mereka, atau dengan tanah kubur mereka. Semua itu tidak
dibolehkan.
. Diharamkan kepada semua yang hidup meminta doa yang sudah mati, istighotsah
dengan mereka, meminta mereka menunaikan hajat dan menghilangkan
kesusahan, berkeliling di atas kubur para nabi dan orang-orang shalih dan selain
mereka, menyembelih di samping kubur mereka, dan menjadikannya masjid.
Semua itu termasuk perbuatan syirik yang Allah I mengancam pelakunya dengan
neraka.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, 'Rasulullah r bersabda dalam
sakitnya yang beliau tidak bangun lagi darinya, 'Allah I mengutuk kaum Yahudi
dan Nasrani, mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.' Ia
('Aisyah) berkata, 'Kalau bukan karena alasan itu niscaya kuburnya dinampakkan,
selain dikhawatirkan dijadikan sebagai masjid.' Muttafaqun 'alaih.22
. Yang dibaca saat memasuki pemakaman dan ziarah kubur:
20 Shahih/ HR. Abu Daud no. 4192, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud, dan an-Nasa`i no. 5227, Shahih Sunan
an-Nasa`i no. 4823
21 HR. al-Bukhari no. 1292, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 927.
22 HR. al-Bukhari no.1330 dan Muslim no. 529, ini adalah lafazhnya.
18
1. 'Kesejahteraan kepada penghuni negeri (alam kubur) dari golongan
mukminin dan muslimin, semoga Allah I memberi rahmat kepada yang
terdahulu dari kami dan yang (menyusul) kemudian, dan kami –insya Allahakan
menyusul kamu.'HR. Muslim.23
2. Atau membaca: 'Kesejahteraan atasmu, wahai penghuni negeri kaum
mukminin, dan sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusul
denganmu.'HR. Muslim.24
3. Atau membaca: 'Kesejahteraan atasmu, wahai penghuni negeri dari kaum
mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya kami –insya Allah- akan
menyusul, aku memohon kepada Allah I afiyat untuk kami dan kamu.' HR.
Muslim.25
. Hukum ziarah kubur bagi wanita:
Ziarah kubur bagi wanita termasuk dosa besar, tidak boleh bagi wanita
melaksanakan ziarah kubur. Akan tetapi apabila ia melewati pemakaman tanpa
bermaksud ziarah kubur, maka disunnahkan ia memberi salam kepada penghuni
kubur dan berdoa untuk mereka dengan apa yang diriwayatkan, tanpa
memasukinya.
. Keadaan-keadaan orang yang melakukan ziarah kubur:
1. Berdoa kepada Allah I untuk yang mati dan memohon ampunan untuk
mereka, mengambil nasehat dengan kondisi orang mati dan mengingat
akhirat, maka ini adalah ziarah yang disyari'atkan.
2. Berdoa kepada Allah I untuk dirinya atau untuk selain dirinya seraya
meyakini bahwa berdoa di samping kubur lebih utama dari pada di masjid,
maka ini adalah bid'ah yang mungkar.
3. Berdoa kepada Allah I sambil bertawassul dengan jaah atau haqq fulan,
seperti ia berkata, 'Aku memohon kepadamu ya Rabb dengan Jaah fulan.' Ini
diharamkan, karena ia adalah sarana menuju syirik.
23 HR. Muslim no. 974
24 HR. Muslim no. 246
25 HR. Muslim no. 975
19
4. Tidak berdoa kepada Allah I, tetapi berdoa kepada penghuni kubur, seperti
ia berkata, 'Wahai Nabi Allah, atau wahai waliyullah, atau wahai fulan
berilah kepadaku seperti ini, atau sembuhkanlah aku dan semisal yang
demikian itu, maka ini termasuk syirik besar.
. Mayit mengetahui kondisi keluarga dan sahabat-sahabatnya di dunia dan hal itu
diperlihatkan kepadanya, dan ia merasa senang dengan sesuatu yang baik dan
merasa sakit dengan sesuatu yang buruk. Dan mayit mengetahui orang yang ziarah
kepadanya, mendengar ucapannya, salamnya, doanya dan tidak merasa asing
dengannya.
. Boleh ziarah kubur orang yang mati di luar Islam hanya untuk mengambil
pelajaran, tidak boleh berdoa untuknya, tidak boleh memintakan ampun untuknya,
bahkan ia mengabarkannya dengan nereka.
. Pemakaman adalah tempat mengambil nasehat dan pelajaran, tidak boleh
dilakukan penghijauan, pengubinan, penerangan, dan apapun juga yang termasuk
keindahan.
. Yang mengikuti jenazah setelah kematiannya:
Dari Anas t, ia berkata, 'Rasulullah r bersabda, 'Yang mengikuti jenazah ada
tiga, maka kembali yang dua dan yang satu tetap bersamanya. Yang mengiringinya
adalah keluarganya, hartanya, dan amalnya. lalu kembali keluarga dan hartanya
dan tinggallah amalnya.' Muttafaqun alaih.26
. Melakukan ibadah dari seorang muslim untuk muslim yang lain yang masih hidup
atau sudah meninggal dunia hukumnya tidak boleh selain dalam batas-batas yang
terdapat dalam syara', seperti berdoa untuknya, memintakan ampunan untuknya,
melaksanakan haji dan umrah sebagai badal darinya, bersedekah untuknya, dan
puasa wajib untuk orang yang sudah meninggal dan ia punya tanggungan puasa
wajib seperti nazar. Adapun menyewa sekelompok orang yang membaca al-Qur`an
dan menghadiahkan pahalanya untuk mayit, maka ia termasuk perbuatan bid'ah
yang baru.
26 HR. al-Bukhari no. 6514, ini adalah lafazdnya, dan Muslim no. 296

Senin, 11 Oktober 2010

BOROBUDUR PENINGGALAN NABI SULAIMAN

Borobudur Peninggalan Nabi Sulaiman?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Membaca judul
diatas, tentu banyak orang yang akan
mengernyitkan dahi, sebagai tanda
ketidakpercayaannya. Bahkan, mungkin
demikian pula dengan Anda. Sebab, Nabi
Sulaiman AS adalah seorang utusan Allah yang
diberikan keistimewaan dengan kemampuannya
menaklukkan seluruh makhluk ciptaan Allah,
termasuk angin yang tunduk di bawah
kekuasaannya atas izin Allah. Bahkan, burung
dan jin selalu mematuhi perintah Sulaiman.
Menurut Sami bin Abdullah al-Maghluts, dalam
bukunya Atlas Sejarah Nabi dan Rasul, Nabi
Sulaiman diperkirakan hidup pada abad ke-9
Sebelum Masehi (989-931 SM), atau sekitar
3.000 tahun yang lalu. Sementara itu, Candi
Borobudur sebagaimana tertulis dalam berbagai
buku sejarah nasional, didirikan oleh Dinasti
Syailendra pada akhir abad ke-8 Masehi atau
sekitar 1.200 tahun yang lalu. Karena itu,
wajarlah bila banyak orang yang mungkin
tertawa kecut, geli, dan geleng-geleng kepala
bila disebutkan bahwa Candi Borobudur
didirikan oleh Nabi Sulaiman AS.
Candi Borobudur merupakan candi Budha.
Berdekatan dengan Candi Borobudur adalah
Candi Pawon dan Candi Mendut. Beberapa
kilometer dari Candi Borobudur, terdapat Candi
Prambanan, Candi Kalasan, Candi Sari, Candi
Plaosan, dan lainnya. Candi-candi di dekat
Prambanan ini merupakan candi Buddha yang
didirikan sekitar tahun 772 dan 778 Masehi.
Lalu, apa hubungannya dengan Sulaiman?
Benarkah Candi Borobudur merupakan
peninggalan Nabi Sulaiman yang hebat dan
agung itu? Apa bukti-buktinya? Benarkah ada
jejak-jejak Islam di candi Buddha terbesar itu?
Tentu perlu penelitian yang komprehensif dan
melibatkan berbagai pihak untuk membuktikan
validitas dan kebenarannya.
Namun, bila pertanyaan di atas diajukan
kepada KH Fahmi Basya, ahli matematika Islam
itu akan menjawabnya; benar. Borobudur
merupakan peninggalan Nabi Sulaiman yang
ada di tanah Jawa.
Dalam bukunya, Matematika Islam 3 (Republika,
2009), KH Fahmi Basya menyebutkan beberapa
ciri-ciri Candi Borobudur yang menjadi bukti
sebagai peninggalan putra Nabi Daud tersebut.
Di antaranya, hutan atau negeri Saba, makna
Saba, nama Sulaiman, buah maja yang pahit,
dipindahkannya istana Ratu Saba ke wilayah
kekuasaan Nabi Sulaiman, bangunan yang
tidak terselesaikan oleh para jin, tempat
berkumpulnya Ratu Saba, dan lainnya.
Dalam Alquran, kisah Nabi Sulaiman dan Ratu
Saba disebutkan dalam surah An-Naml [27]:
15-44, Saba [34]: 12-16, al-Anbiya [21]: 78-81,
dan lainnya. Tentu saja, banyak yang tidak
percaya bila Borobudur merupakan
peninggalan Sulaiman.
Di antara alasannya, karena Sulaiman hidup
pada abad ke-10 SM, sedangkan Borobudur
dibangun pada abad ke-8 Masehi. Kemudian,
menurut banyak pihak, peristiwa dan kisah
Sulaiman itu terjadi di wilayah Palestina, dan
Saba di Yaman Selatan, sedangkan Borobudur
di Indonesia.
Tentu saja hal ini menimbulkan penasaran.
Apalagi, KH Fahmi Basya menunjukkan bukti-
buktinya berdasarkan keterangan Alquran.
Lalu, apa bukti sahih andai Borobudur
merupakan peninggalan Sulaiman atau
bangunan yang pembuatannya merupakan
perintah Sulaiman?
Menurut Fahmi Basya, dan seperti yang penulis
lihat melalui relief-relief yang ada, memang
terdapat beberapa simbol, yang mengesankan
dan identik dengan kisah Sulaiman dan Ratu
Saba, sebagaimana keterangan Alquran.
Pertama adalah tentang tabut, yaitu sebuah
kotak atau peti yang berisi warisan Nabi Daud
AS kepada Sulaiman. Konon, di dalamnya
terdapat kitab Zabur, Taurat, dan Tingkat
Musa, serta memberikan ketenangan. Pada
relief yang terdapat di Borobudur, tampak peti
atau tabut itu dijaga oleh seseorang.
"Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka:
'Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja,
ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya
terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa
dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga
Harun; tabut itu dibawa malaikat.
Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat
tanda bagimu, jika kamu orang yang
beriman'." (QS Al-Baqarah [2]: 248).
Kedua, pekerjaan jin yang tidak selesai ketika
mengetahui Sulaiman telah wafat. (QS Saba
[34]: 14). Saat mengetahui Sulaiman wafat,
para jin pun menghentikan pekerjaannya. Di
Borobudur, terdapat patung yang belum tuntas
diselesaikan. Patung itu disebut dengan
Unfinished Solomon.
Ketiga, para jin diperintahkan membangun
gedung yang tinggi dan membuat patung-
patung. (QS Saba [34]: 13). Seperti diketahui,
banyak patung Buddha yang ada di Borobudur.
Sedangkan gedung atau bangunan yang tinggi
itu adalah Candi Prambanan.
Keempat, Sulaiman berbicara dengan burung-
burung dan hewan-hewan. (QS An-Naml [27]:
20-22). Reliefnya juga ada. Bahkan, sejumlah
frame relief Borobudur bermotifkan bunga dan
burung. Terdapat pula sejumlah relief hewan
lain, seperti gajah, kuda, babi, anjing, monyet,
dan lainnya.
Kelima, kisah Ratu Saba dan rakyatnya yang
menyembah matahari dan bersujud kepada
sesama manusia. (QS An-Naml [27]: 22).
Menurut Fahmi Basya, Saba artinya berkumpul
atau tempat berkumpul. Ungkapan burung Hud-
hud tentang Saba, karena burung tidak
mengetahui nama daerah itu. "Jangankan
burung, manusia saja ketika berada di atas
pesawat, tidak akan tahu nama sebuah kota
atau negeri," katanya menjelaskan.
Ditambahkan Fahmi Basya, tempat
berkumpulnya manusia itu adalah di Candi Ratu
Boko yang terletak sekitar 36 kilometer dari
Borobudur. Jarak ini juga memungkinkan
burung menempuh perjalanan dalam sekali
terbang.
Keenam, Saba ada di Indonesia, yakni
Wonosobo. Dalam Alquran, wilayah Saba
ditumbuhi pohon yang sangat banyak. (QS
Saba [34]: 15). Dalam kamus bahasa Jawi
Kuno, yang disusun oleh Dr Maharsi, kata
'Wana' bermakna hutan. Jadi, menurut Fahmi,
wana saba atau Wonosobo adalah hutan Saba.
Ketujuh, buah 'maja' yang pahit. Ketika banjir
besar (Sail al-Arim) menimpa wilayah Saba,
pepohonan yang ada di sekitarnya menjadi
pahit sebagai azab Allah kepada orang-orang
yang mendustakan ayat-ayat-Nya. "Tetapi,
mereka berpaling maka Kami datangkan
kepada mereka banjir yang besar[1236] dan
Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua
kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang
berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari
pohon Sidr." (QS Saba [34]: 16).
Kedelapan, nama Sulaiman menunjukkan
sebagai nama orang Jawa. Awalan kata
'su'merupakan nama-nama Jawa. Dan,
Sulaiman adalah satu-satunya nabi dan rasul
yang 25 orang, yang namanya berawalan 'Su'.
Kesembilan, Sulaiman berkirim surat kepada
Ratu Saba melalui burung Hud-hud. "Pergilah
kamu dengan membawa suratku ini." (QS An-
Naml [27]: 28). Menurut Fahmi, surat itu ditulis
di atas pelat emas sebagai bentuk kekayaan
Nabi Sulaiman. Ditambahkannya, surat itu
ditemukan di sebuah kolam di Candi Ratu Boko.
Kesepuluh, bangunan yang tinggal sedikit
(Sidrin qalil). Lihat surah Saba [34] 16).
Bangunan yang tinggal sedikit itu adalah
wilayah Candi Ratu Boko. Dan di sana terdapat
sejumlah stupa yang tinggal sedikit. "Ini
membuktikan bahwa Istana Ratu Boko adalah
istana Ratu Saba yang dipindahkan atas
perintah Sulaiman," kata Fahmi menegaskan.
Selain bukti-bukti di atas, kata Fahmi, masih
banyak lagi bukti lainnya yang menunjukkan
bahwa kisah Ratu Saba dan Sulaiman terjadi di
Indonesia. Seperti terjadinya angin Muson yang
bertiup dari Asia dan Australia (QS Saba [34]:
12), kisah istana yang hilang atau dipindahkan,
dialog Ratu Bilqis dengan para pembesarnya
ketika menerima surat Sulaiman (QS An-Naml
[27]: 32), nama Kabupaten Sleman, Kecamatan
Salaman, Desa Salam, dan lainnya. Dengan
bukti-bukti di atas, Fahmi Basya meyakini
bahwa Borobudur merupakan peninggalan
Sulaiman. Bagaimana dengan pembaca? Hanya
Allah yang mengetahuinya. Wallahu A'lam.

PANDUAN MENGURUS JENAZAH

A. MUQODDIMAH.
Segala puji bagi Alloh yang telah memberikan karunia Nya kepada ummat manusia agar supaya manusia mensyukurinya.
Sholawat beriring salam selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, demikian juga kepada keluarga dan sahabat – sahabatnya serta para pengikut-pengikutnya yang masih istiqomah dengan ajaran-ajarannya.
Alloh Ta’ala berfirman
“Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian”. (Q.S Ali Imron :185 ).
Wahai saudara yang menyadari akan arti kehidupan. Mati adalah sesuatu yang pasti bagi kita, tentunya kita menginginkan agar mayat kita diurus dengan benar sesuai dengan ajaran Rosul Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Nah….! Kalau kita menginginkan agar mayat kita diurus orang lain, maka hendaknya kita juga harus bisa mengurus jenazah, bagaimana cara mempersiapkan pemandian bagi jenazah, memandikannya, mengkafaninya, mensholatkan, sampai kita menguburkannya. Maka kami coba untuk membuat risalah jenazah yang kami sarikan dan kami nukilkan dari kitab Al Wijaazah fi Tajhiizi Al Janaazah karangan Abdurrohman bin Abdulloh Al Ghaits.
B. MEMANDIKAN JENAZAH.
a. Orang yang berhak memandikan jenazah.
1. Jika mayyit telah mewasiatkan kepada seseorang untuk memandikannya, maka orang itulah yang berhak.
2. Jika mayyit tidak mewasiatkan, maka yang berhak adalah ayahnya atau kakeknya atau anak laki-lakinya atau cucu-cucunya yang laki-laki (kalau mayatnya laki-laki, kalau perempuan maka dari jenis putri).
3. Jika tidak ada yang mampu, keluarga mayyit boleh menunjuk orang yang amanah lagi terpercaya buat mengurusnya.

b. Tempat memandikan mayyit harus tertutup baik dinding maupun atapnya.

c. Dianjurkan agar yang memandikan jenazah memilih 2 orang dari keluarganya.

d. Perlengkapan bagi yang memandikan jenazah.
1. Penutup hidung.
2. Memakai pelindung tubuh agar tidak terkena kotoran-kotoran seperti sisa air perasan daun bidara dan kapur barus.
3. Sarung tangan.
4. Sepatu bot berlaras tinggi.

e. Cara menyediakan perasan daun bidara.
1 Gelas besar : 4 liter
8 lt + 2 gls air perasan daun bidara
12 lt + 3 gls air perasan daun bidara
16 lt + 4 gls air perasan daun bidara
20 lt + 5 gls air perasan daun bidara

f. Cara menyediakan air dan kapur barus.
Setiap 4 liter air dicampur dengan 2 potong kapur barus 1 :

g. Persiapan sebelum memandikan jenazah.
1. Menutup aurat simayyit dengan handuk besar mulai pusar sampai dengan lututnya (laki-laki dan perempuan sama) .
2. Melepas pakaian yang masih melekat ditubuhnya.
Caranya :
Pakaian :
a) Dimulai dari lengan sebelah kanan kearah kiri
b) Selanjutnya dari lobang baju (krah) kebawah
c) Setelah itu bagian depan ditarik dengan perlahan dari bawah handuk penutup auratnya. (ini kalau mayyit mengenakan gamis atau baju panjang, kalau hanya kemeja cukup buka kancingnya).
Celana :
a) Digunting sisi sebelah kanan dari atas sampai kebawah lalu sebelah kiri
b) Setelah itu bagian depan ditarik dengan perlahan dengan tetap menjaga handuk penutup.
Pakaian belakang mayyit :
- Tubuh mayyit dibalik ke sebelah kiri, pakaian digeser kekiri.
- Setelah itu dibalikkan lagi kekanan
3. Menggunting kuku tangan dan kaki kalau panjang .
4. Mencukur bulu ketiak, kalau tidak lebat dicabut saja.
5. Merapikan kumis.
6. Membersihkan hidung dan mulut serta menutupnya dengan kapas ketika dimandikan lalu dibuang setelah selesai
h. Memandikan jenazah.
1. Bersihkan isi perut dengan tangan kiri yang telah terbalut
Angkat sedikit tubuh mayyit, tekan perutnya perlahan-lahan sebanyak tiga kali hingga keluar, bersihkan kotoran itu dengan kain pembersih kemudian siram.
2. Wudhukan jenazah.
a) Bacalah basmallah.
b) Cuci tapak tangan mayyit 3 X.
c) Bersihkan mulut dan hidungnya 3 X
d) Wajah dan tangan kanan lalu kiri sampai dengan siku.
e) Kepala dan kedua telinganya.
f) Kaki kanan kemudian kirinya.
3. Cara menyiram air perasan daun bidara.
a) Siram kepala dan wajahnya dengan perasan dengan buihnya dulu.
b) Basuh tubuh bagian kanan dari pundak ketelapak kaki sebelah kanan terus kearak kiri.
c) Ulangi sekali lagi.
4. Menyiram dengan air kapur barus (caranya Idem).
5. Keringkan (usap) tubuh mayyit dari atas kebawah. Usahakan menggunakan handuk yang halus.
Rambut wanita dikepang menjadi tiga.
Wajib berwudhu bagi yang memandikan dan dianjurkan mandi setelah selesai.
C. MENGKAFANI JENAZAH.
a. Ukuran kain kafan yang digunakan.
Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. 1 : 3.
b. Ukurlah tinggi tubuh jenazah.
1. Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
2. Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
3. Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
4. Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
5. Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.
c. Tata cara mengkafani.
1. Jenazah laki-laki.
Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits.
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut.
a. Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan.
1. Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm.
2. Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat. ( jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan jarak yang sama diatas usungan jenazah.
b. Cara mempersiapkan kain kafan.
3 helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah lebih dahulu , diletakkan diatas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
c. Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1. Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayyit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
2. Kemudian letakkan diatas ketiga helai kain kafan tepat dibawah tempat duduk mayyit, letakkan pula potongan kapas diatasnya.
3. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh mayyit.
d. Cara memakaikan kain penutup auratnya.
1. Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
2. Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
3. Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.
e. Cara membalut kain kafan :
1. Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
2. Demikian lakukan denngan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.
f. Cara mengikat tali-tali pengikat.
1. Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
2. Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
3. Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.
4. Mengkafani jenazah wanita.
Jenazan wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.
Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala.
a. Cara mempersiapkan baju kurungnya.
1. Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2. Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
3. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya ).lebar baju kurung tersebut 90 cm.
b. Cara mempersiapkan kain sarung.
Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya.
c. Cara mempersiapkan kerudung.
Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung.
d. Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1. Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
2. Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
3. Kemudian letakkanlah diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas diatasnya.
4. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.
e. Cara melipat kain kafan.
Sama seperti membungkus mayat laki-laki.
f. Cara mengikat tali.
Sama sepert membungkus mayat laki-laki.
Catatan :
1. Cara mengkafani anak laki-laki yang berusia dibawah tujuh tahun adalah membalutnya dengan sepotong baju yang dapat menutup seluruh tubuhnya atau membalutnya dengan tiga helai kain.
2. Cara mengkafani anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membalutnya dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain.
D. MENYOLATKAN JENAZAH.
Dari Abu Hurairoh Rodhiyallohu ‘Anhu bersabda Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam : Barangsiapa yang menghadiri penyelenggaraan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka ia memperoleh pahala satu qiroth. Adapun yang menghadirinya sampai jenazah tersebut dikebumikan, maka ia memperoleh pahala dua qirath. Ditanyakan kepada beliau apakah dua qirath itu?. Beliau menjawab Seperti dua gunung besar. (H.R. Bukhori Muslim).
1. Tata cara menyolatkan jenazah.
a) Kepala jenazah berada disebelah kanan imam dengan menghadap kiblat.
b) Jika jenazah laki-laki imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah, jika perempuan imam berdiri sejajar dengan pusar jenazah.
c) Kalau jenazah lebih dari satu dan berlainan jenis kelamin, maka posisinya sebagai berikut :
Barisan pertama dari imam adalah jenazah laki-laki, kemudian anak laki-laki kemudian jenazah wanita kemudian anak perempuan.
2. Sholat jenazah dilakukan dengan empat takbir, dan dianjurkan mengangkat tangan disetiap takbir.
a) Takbir pertama baca taawudz dan surat Al Fatihah.
b) Takbir kedua baca sholawat seperti yang dibaca dalam tasyahud.
“Ya Alloh, Ampunilah kami baik yang hidup maupun yang mati, yang hadir maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang perempuan, Engkau Maha Tahu tempat kami kembali dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Alloh, Barang siapa yang Engkau hidupkan diantara kami, maka hidupkanlah diatas islam, dan barangsiapa yang Engkau wafatkan kami, maka wafatkanlah kami dalam keadaan diatas iman.
c) Takbir keempat membaca doa :
“ Ya Alloh, janganlah Engkau tahan pahala bagi kami, dan jangan Engkau timpakan musibah sepeninggalnya atas kami. Anugrahkanlah Ampunan Mu bagi kami dan baginya.
d) Kemudian salam kekanan dan kekiri. Kalau jenazah wanita maka gantilah kata “ Hu “ menjadi “ Ha “
E. MENGUBURKAN JENAZAH.
1. Tata cara menggali kubur.
a). Untuk orang besar adalah panjang 200 cm, kedalaman 130 cm, lebar 75 cm, kedalaman lahat 55 cm, lebar lahat 50 cm, yang menjorok ke dalam dan keluar 25 cm.
b). Besar kecil ukuran kuburan tergantung jenazahnya (disesuaikan).
2. Tata cara menguburkannya.
Hendaklah dua-tiga orang turun keliang kubur, dan hendaklah orang yang kuat, lalu dua lagi diatas tepat di sisi kubur sebelah kiblat untuk membantu menurunkan jenazah. Ketika menurunkan hendaklah berdoa “ Bismillahi wa ‘ala millati rasulullah “ “ Dengan nama Alloh dan menurut sunnah Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. “
Jenazah dibaringkan diatas tubuhnya sebelah kanan dalam posisi miring, dengan dihadapkan kearah kiblat, kenudian letakkan bantalan dari tanah atau potongan batu bata dibawah kepalanya, setelah itu buka tali pengikatnya dan singkaplah kain kafan yang menutupi wajahnya, kemudian lahat ditutup dengan batu atau cor-coran atau sejenisnya dan usahakan kalau bisa jangan yang mudah terbakar seperti kayu atau sejenisnya, lalu diturunkan kembali galian tanah kuburan. Boleh diberi sedikit gundukan, tapi tidak boleh lebih dari satu jengkal, lalu berilah tanda dari batubata pada arah kepala dan kaki, selanjutnya taburkan batu kerikil dan perciki dengan air supaya tanah menjadi lengket dan padat.
F. PENUTUP.
Demikianlah yang dapat kita nukilkan dan ringkaskan kalau ada kesalahan dalam penulisan atau penerangan, kami mohon maaf. Saran dan kritik para pembaca kami butuhkan, karena kami juga manusia biasa yang tak pernah luput dari salah, dosa dan lupa. Allahu A`lam Bishawwab
FREE DOWNLOAD FOR MOBILE AND APPLICATION

CONTOH PIDATO BAHASA JAWA


ATUR PANAMPI TEMANTEN

السلا م عليكم ورحمة الله وبر كا ته
اَلْحْمْدُ للهِ الذى خُلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرَا فَجَعَلَمَهُ نَسَبًا وَصِهْرًأ. وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرَا وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ أَفْضَلِ الْخَلْقِ وَالْوَرَى. وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ صَلاَةً وَسَلاَمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ. فَلاَ حَوْلَ وَ لَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ.
Poro Bapak, poro Ibu Shoho sedoyo tamu undangan walimatul Ursy ingkang kawulo mulya’aken. Mboten kesupen dumateng sedoyo poro pengantar kemanten ingkang kawulo hormati. Shoho poro hadirin lan hadirot ingkang kulo hormati.
Wonten ing mriki kawulo minongko wakilipun Bapak Shohibul Hajat utawi ingkang kagungan dalem, langkung rumiyin kulo nglahiraken puji lan syukur dateng Alloh SWT, ingkang sampun paring pinten-pinten Rohmat Taufik shoho Hidayah dumateng kito sedoyo. Sehinggo kito saget keroyo-royo, guyub lan rukun, sami rawuh wonten ing dalemipun Bapak Hamid puniko, kanthi kawontenan ingkang sehat wal afiat.
Shoho Rohmat lan Salam bahagia Alloh mugio tetep dipun limpahaken dateng junjungan kito Nabi besar Muhammad SAW. Ugi dumateng poro ahli keluarga lan poro sohabatipun, mugi-mugi atas kerawuhan kito sedoyo ing saat meniko andadosaken sababiyahipun kito mbenjang pikantuk syafaatipun kanjeng Nabi. اَمِيْنَ يَا رَ بَّ الْعَا لَمِيْنَ
Poro Rawuh Ingkang Kulo Hormati
Wonteng ing mriki kawulo minongko wakilipun Bapak Hamid ingkang kagungan dalem sepindah kawulo ngaturaken sugeng Rawuh, dumateng poro tamu-tamu sedoyo, sami ugi sangking undangan walimatul Ursy, utawi poro pengantar kemanten. Dene punopo panjenengan sedoyo kerso ngrawuhi undanganipun Bapak Hamid sekeluarga boten kesupen Bapak Hamid sekeluarga ngaturaken.
مَرْ حَبًا أَهْلاً بِحُضُوْ رِ كُمْ
Ingkang kaping kalih Bapak Hamid sekeluargo nyuwun agunging pangapunten dateng hadirin sedoyo mengenai kekirangan sangking segi nopo kemawon. Sami ugi sangking segi panggenan, papan pinaraan, pasugatan, shoho poro sinoman ingkang sami leladen, lan monggo hidangan ingkang sampun kasediaaken meniko kito ni’mati utawi kito dahar kanthi dipun kawiti mawi upacara Bismillahirrahmanirrahim. Monggo dipun dahar sa’wontenipun.
Poro rawuh ingkang kawulo hormati !
Sa’lajengipun kolo wahu Bapak wali utawi tiang sepuhipun penganten putri sampun masrahaken putro-putrinipun, dumateng keluarga mriki, khusus ipun dumateng Bapak Hamid selaku tiang sepahipun penganten putri inggih puniko ingkang asmo sederek Hindun. Pramilo ing mriki kanti raos maremipun penggalih shoho bingahipun manah, shoho kanti ucapan Alhamdulillah, penyerahanipun kolo wahu kulo trami kalean asto kaleh. lan langsung mulai saat meniko kemanten kaleh kolowahu kulo akehi dados putro kulo kiambak lan dados keluarga kulo. Shoho kulo nyuwun tambahi doa restu. Mugi-mugi kulo selaku tiyang sepuh mriki, sageto mendidik shoho ngopeni dateng putro kaleh kolowahu, sehinggo saget membentuk rumah tangga ingkang bahagia, sejahtera, maslahah lan barokah dibawah naungan ridho Alloh SWT. Amien.
Poro rawuh ingkang kulo hormati !
Ingkang terakhir mbok bilih acara meniko mangke sampun paripurno, menawi panjenengan wonten ingkang kerso jagong, kawulo inggih nyumbanggaaken, ugi malah matur nuwun. Dene menawi terus kundur kawulo mboten saget nyangoni menopo-menopo, namung saget ndonga’aken, mugi-mugi kundur panjenengan saking griyo mriki, ngantos dumugi dalemipun piyambak-piyambak, kalian Alloh dipun paringi wilujeng, mboten wonten alangan punopo Amien.
Akhiripun kangge kulo, kulo cekapi semanten kemawon, kirang langkungipun anggen kulo matur, sedoyo kelepatan kulo, kulo nyuwun agunging pangapunten.
و بالله التو فيق و الهداية
والسلا م عليكم ورحمة الله وبر كا ته













































ATUR PASRAH TEMANTEN

السلا م عليكم ورحمة الله وبر كا ته
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى أَحَلَّنَا النِّكَا حَ. وَحَرَّمَ عَلَيْنَ السِّفَا حَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِ نَا مُحَمَّدٍ الَّذِى هَدَا نَا إِلَى سَبِيْلِ النَّجَاحَ. وَعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهَلِهِ الصّدْقِ وَالصَّلاَحِ أَمَّا بعدُ فَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ
Poro Bapak, Poro Ibu, Poro Tamu undangan ingkang kawulo mulyaaken, shoho poro tamu pengantar penganten ingkang kulo hormati. Sa’derengipun kulo matur nopo ingkang bade kulo aturaken mangke, langkung rumiyen kulo muji syukur Alhamdulillah dateng ngarsanipun Alloh SWT, ingkang sampun pareng Rohmat soho nikmat dumateng kulo lan panjenengan sedoyo, sehingga kulo lan panjenengan sami saget rawoh wonteng ing majlis puniko, kanti kawontenan rahayu wilujeng widodo lir sambi kolo.
Ingkang kaping kalihipun mugiho Rahmat Ta’dzim Alloh soho salam tansah tetep dipun limpahaken dateng junjungan kito Nabi Besar Muhammad SAW soho para ahli keluarga lumeber dateng kito ingkang sami rawuh ing majlis puniko. Sehinggo kanthi pertemuan kito ing majlis puniko saget dadosaken sababiyahhipun kito pikantuk syafaatipun kanjeng Nabi benjang ing dinten Qiamat. Amien
Poro rawuh ingkang kulo mulyaaken !
Ingkang kaping tigonipun kawulo ngaturaken agunging panuwun dumateng sederek pranoto acoro ingkang sampun paring wekdal dumateng kulo, mugi-mugi wekdal meniko saget kulo gunaaken ingkang sa’sahe-sahenipun.
Poro rawuh, wonten ing mriki kawulo minongko wakil sangking walinipun pengantin putro shoho atas nami wakil sedoyo tamu pengantar pengantin putra.
Sepindah kawula ngraos syukur Alhamdulillah dateng Allah SWT. Shoho matur nuwun sa’agengipun dumateng Bapak Shohibul baik mriki sekeluarga, ingkang sampun bersusah payah budhi dhaya nyediaaken papan pinara’an, shoho hidangan engkang arupi daharan lan unjukan ingkang kados mekaten meniko mewahipun, wonten ing mriki kawulo atas nami wakil para tamu pengantar pengantin, mboten saget mbales atas penghormatan meniko kejawi namung saget dungaaken dateng Bapak Shohibul bait mriki kanthi ucapan
جَزَا كُمُ اللهُ خَيْرَ الْجَزَا كَثْرًا
Mugi-mugi atas jerih payahipun utawi penghormatanipun Bapak Shohibul bait mriki sekeluarga tansah andadosno amal sholehipun ingkang ditrimo dening Allah, shoho dipun bales kanthi balesan ingkang sakkatah-katahipun. اَمِيْنَ يَا رَ بَّ الْعَا لَمِيْنَ
Poro rawuh sedoyo kangge selajengipun, wonten ing mriki kawulo minongko wakil saking walinipun pengantin putro inggih puniko Bapak Hamid. Kolo wahu bidal sangking dalemipun, kawulo nampi Amanat sangking Bapak Hamid, ingkang supadoso masrahaken si manten jaler ingkang Asma sederek Hasan puniko, dumateng bapak Shohibul bait mriki minongko tiyang sepuhipun pengantin putri. Pramilo, sakrehning sederek Hasan puniko sampun trami dados putro mantunipun bapak shohibul bait mriki, ugi kulo wahu sampun dipun laksanakaken Aqad Nikah. Pramilo kanti raos bingahipun manah, shoho kanthi ucapan “Bismilah” sederek Hasan meniko kulo pasrahaken sa’doyonipun dumateng Bapak Shohibul bait mriki, kanti pasrah bongko’an tegesipun inggih kados mekaten meniko kawontenanipun. Dene menawi wonten kekirangipun sangking segi nopokemawon, Dene menawin wonten kekiranganipun sangking segi nopokemawon, sami ugi : segi pendidikan, segi pengalaman, pendamelan lan sanesipun, kawulo suwun Bapak Shohibul bait mriki umumipun, sedoyo keluarga lan masyarakat mriki kersoho paring bimbingan soho tuntunan, kados pundi amrih saget sahenipun.
Poro rawuh ingkang kulo mulya’aken !
Ingkang terakhir kawulo ugi atas kami nami wakil saking rombongan pengantar penganting mbok bilih acara puniko mangke sampun paripurno, kawulo sa’rombongan, ugi nyuwun pamit pindah, soho nyuwun tambahipun do’a restu. Mugi kulo sa’rombongan wangsul saking dalem mriki, tumuju dateng griyanipun piyambak, tansah dipun paringi slamet, wilujeng, boten wonten setunggal alangan punopo. Amien.
Shoho sa’derengipun kulo pungkasi, kawulo minongko wakil saking sedoyo pengantar pengantin, kulo nyuwun agunging pangapunten, saking tingkah laku, ucapan-ucapan, tindak tanduk ingkang kurang nyocokidateng panggalehipun Bapak Shohibul Bait mriki sakeluarga. Shoho kangge kulo pribadi sedoyo kesalahan awal ngantos akhir kulo nyuwun pangapunten ingkang sak katah-katahipun.
و بالله التو فيق و الهداية
والسلا م عليكم ورحمة الله وبر كا ته















MAUIDLOH HASANAH MANTENAN


السلا م عليكم ورحمة الله وبر كا ته
اَلْحْمْدُ لله الّذى سَنَّ لِعِبَادِهِ النِّكَاحَ. وَنَهَا هُمْ عَنِ السِّفَا حِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَ مُحَمَّدٍ الْقَائِلْ : تَنَا كَحُوْا وَتَنَا سَلُوْا فَإِنِّى مُكَاثِرُ بِكُمُ اْلاُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ فَلاَ حَوْلاَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِا للهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ.
Poro Bapak Kiyai, poro pini sepuh, poro tamu undangan ingkang kulo hormati, poro hadirin, lan hadirot ingkang kulo hormati.
Sepindah kawulo muji syukur dateng ngarsanipun Alloh SWT ingkang sampung paring rohmat, taufik shoho hidayah dateng kito sedoyo, sahinggo kito saget pepanggihan wonten ing puniko majlis, dalam rangka menyambut hari kebahagiaan, utawi hari resepsi pernikahan ingkang sanget keramat meniko
Mugi-mugi kerawuhan kito sedoyo meniko kalian Alloh dipun catet dados amal sholeh kito sedoyo. Amien.
Poro rawuh ingkang kulo hormati !
Ingkang kaping kalih mugiho rohmat ta’dzim dan salam bahagia Alloh tansah dipun limpahaken dumateng junjungan kito Nabi Besar Muhammad SAW, soho poro ahli keluarga lan sohabatipun.
Poro rawuh ingkang kulo hormati !
Berbicara tentang nikah meniko sampun mboten terpandang asing di kalangan umat Islam. Kranten menurut ajaran agama Islam, melaksanakaken nikah meniko dipun catat sebagai amal ibadah. Sebab nikah meniko derek sunnahipun kanjeng Nabi, soho ngamalaken dawuhipun kanjeng Nabi :
تَنَا كَحُوْا وَتَنَا سَلُوْ فَإِ نِ‍ى مُكَاثِرُ بِكُمُ اْلاُمَّةَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Ingkang artosipun :
Podo nikaho siro kabeh lan podo duweho keturunan siro kabeh, krono besuk ingsun ing dino qiamat akeh-akehan umat lantaran siro kabeh
Shoho Islam didalam nikah meniko dados syarat syahipun nikah. Menurut Islam, nikah boten dados syah kejawi mboten Islam. Dados kanti meniko saget kito simpulaken, bilih Islam lan nikah, meniko merupakan hal ingkang selalu berhubungan, mboten kenging dipun pisahaken. Sebab nikah di dalam Islam meniko dados amal ibadah. Dene Islam didalam nikah meniko, dados syarat syahipun nikah.
Poro rawuh ingkang kulo hormat !
Salajengipun menurut sebagian Ulama, wonten ingkang jelasaken bilih tembung nikah meniko asalipun tembung arab ingkang terdiri saking tigang huruf. Inggih meniko :
Huruf Nun, Huruf Kaf lan Huruf Ha’ (Nikah نكح) ing tigang huruf kolowahu anggadahi
singkatan utawi anggadahi arti piyambak-piyambak. Nomer setunggal huruf Nun meniko singkatan sangking kata Ni’mat, tegesipun tiang dados manten utawi tiang nikah meniko ngraosaken nikmat lahir lan batin.
Nomer kaleh huruf Kaf, meniko singkatan saking kata Karomah utawi keramat. Tegesipun dados manten meniko selalu dipun mulyaaken selalu keramat, sehinggo panggonan lenggahipun meniko dipun utamaaken wonten ngajeng piyambak kados dene palenggahanipun raja lan permaisuri.
Nomer tigo Huruf Haa meniko singkatan saking kata Hikayah. Ingkang artosipun cerito tegesipun tiyang menawi sampun nikah, meniko maleh saget cerito-cerito kaleh garwanipun, benten kaleh tiang taksih bujangan, menawi wonten kamar tilem piambek kleasak-klesik, glimpang-glimpung, kaleh bantal guling, tapi menawi sampun nikah, yen teng kamar saget cerito-cerito kaleh garwane
Poro rawuh ingkang kulo hormati !!
Kajawi saking meniko taksih wonten malih kewajiban-kewajiban ingkang kedah dipun laksanaaken. Antara suami lan istri. Dene kewajibanupun tiang jaler sebagai suami, meniko kedan mulang dumateng istrinipun ingkang sahe. Shoho perintah ngamalaken dawuh-dawuhipun Alloh kados dene : puoso, sholat, sesuci, adus jinabat, lan sanesipun. Kranten tiang jaler meniko ingkang bertanggung jawab dumateng tiang istri lan putro-putrinipun.
Alloh sampun dawuh wonten Al-Qur’an
الرَّ جَالُ قَوَّامُوْ نَ عَلَى النِّسَآ ءِ
Artosipun :
Bilih tiang jaler meniko ingkang jemenengi/mimpin dateng tiang estri
Dene kewajiban tiang estri dateng tiang jaler, ing antawisipun inggih meniko, menawi dipun sawang ingkang jaler, kedah tansah bingahaken. Lan menawi dipun perintah kedah selalu to’at, utawi manut, selagi perintahipun kolo wahu mboten perkawis maksiat. Shoho menawi dipun tinggal kesah ingkang jaler, tiang estri kedah selalu anjagi dirinipun (utawi badanipun) lan njagi bandanipun, kados dawuhipun kanjeng Nabi, ingkang dipun riwayataken dening shohabat Abi Hurairah, ingkang dawuhipun mekaten :
خَيْرُ النِّسَآءِ إِمْرَأَةٌ إِذَا نَظَرْ تَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَاِنْ اَمَرْتَهَا اَطَا عَتْكَ وَاِنْ غِبْتَ عَنْهَا حَفَظَتْكَ فِى مَالِكَ وَنَفْسِهَا
Ingkang artosipun :
Sak apik-apike wong wadon sing naliko siro sawang, deweke tansah bungahake marang siro, lan naliko siro perintah tansah manut lan naliko siro tinggal lungo, tansah jaga awake lan bondo siro
Porp Bapak poro Ibu kintenipun namung mekaten atur kawulo, lintu wekdal Insyaa Allah saget dipun sambung malih.
Kupat lepet taline janur
Lepat luput tetep dadiho sedulur
Akhiripun sedoyo kelepatan kulo awal ngantos akhir kulo nyuwun pangapunten.
و بالله التو فيق و الهداية
والسلا م عليكم ورحمة الله وبر كا ته















PEMBERANGKATAN JENAZAH


السلا م عليكم ورحمة الله وبر كا ته
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَ كُمْ اَيُّكُمْ اَحْسَنُ عَمَلاً. والصّلاة والسّلام على سيدنا محمد أَحْسَنِ الْخَلْقِ قَوْ لاً وَفِعْلاً. وعلى اله واصحا به مَادَ مَتِ الشَمْسُ وَالْقَمَرُ طَلَعَتْ نَهَارًا وَلَيْلاَ. أَمَّا بعد. فقال الله تعالى فى القران الكريم. إِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لاَ يَسْتَاءْ خِرُوْنَ سَا عَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُوْنَ إِنا لله و إنا إليه راجعون.
Poro Rawuh, Hadirin-hadirot ingkang kulo hormati !
Ing mriki kulo atas nami wakilipun Bapak H. Umar sekeluargi, ingkang ing dinten meniko nampih musibah sangking ngarsanipun Alloh, inggih puniko sedanipun ……. (SI Fulan).
Sepindah kulo muji syukru Alhamdulillah, shoho ngaturaken matur nuwun atas kerawuhan panjenengan sedoyo, ingkang sami keroyo-royo kerso ta’ziah utawi bela sungkowo, lan hormat atas jenazahipun si Fulan meniko. Ing mriki kulo nyuwun agunging pangapunten dateng panjenengan sedoyo, amergi kulo mboten saget nyaosi papan pinaraan ingkang sekeco, shoho hidangan ingkang ngremenaken manah panjenengan sedoyo. Kejawi saking meniko kulo boten saget bales menopo-nopo atas bantuan panjenengan sedoyo ingkang arupi tenaga lan fikiran shoho sanesipun. Lan ing mriki, kulo, namung saget ndongaaken mugi-mugi sedoyo amal sholeh panjenengan kolowahu dipun trami dening Alloh SWT. Lan dipun bales ingkang sak katah-katahipun.
Poro Rawuh ingkang kulo hormati !
Sampun sakmesthinipun sangking keluarga Bapak H. Umar lan poro kerabat, shoho kulo panjenengan sedoyo meniko sami susah lan getun, atas sedanipun si Fulan meniko. Ananging kados pundhi maleh pancen sampun dados taqdiripun Alloh ingkang boten saget kito gadali lan boten saget dipun unduraken malih. Inggih boten sanes monggo kito ikhlasaken mawon, lan dipun paringi jembar kuburipun, shoho dipun ngapunetn dosa-dosanipun lan dipun tampio amal-amalipun ingkang sahe sehingga sagedo angsal rahmat sangking ngarsanipun Allah SWT. Lan mugi-mugi kito sedoyo ingkang dipun tilar sagedo nerusaken perjuanganipun lan nyampurnakaken amal kesahenanipun soho usahanipun ingkang kapundut. Amin.
Poro Rawuh ingkang kulo hormati !
Sa’derengipun jenazah dipun berangkataken, ten mriki kulo aturaken dateng panjenengan sedoyo bilih sak sumerep kulo si Fulan meniki termasuk golongan tiang ingkang sahe. Baik segi ibadah dateng Alloh, ugi sesrawungan dateng tanggo, utawi dateng tiyang sanes. Tapi ing mriki perlu kulo saksekaken dateng panjenengan sedoyo, bilih jenazahipun si Fulan puniko sahe nopo sahe ? 3x. Alhamdulillah.
أَنْتُمْ شَهَدَأُ عَلَى اْلاَرْضِ
Poro Rawuh nggih si Fulan meniko anggadahi “haqqul Adam”, utawi utang piutang, soho sanesipun dateng panjenengan sedoyo, kulo suwun supados panjenengan sedoyo, kulo suwun supados panjenengan ihlasaken. Dene menawi amrat menawi dipun ikhlasaken, kulo suwun supados langsung mawon hubungan kalih pihak keluarga utawi ahli warisipun. Lain malih sebagai meningso tentu kemawon sekedi utawi katah, si Fulan meniko gadah kalepatan dateng tiang sanes. Pramilo saking meniko, ing mriki kulo aturaken sedoyo kalepatan si Fulan meniko, saking segi nopokemawon, panjenengan kersoho paring pangapunten.
Kintinipun cekap semanten atur kulo, sedoyo kelepatan kulo nyuwun pangapunten. Monggo jenazah sareng-sareng kito berangkataken, kanti mahos Sholawat (kalimat Toyibah).
والسلا م عليكم ورحمة الله وبر كا ته